Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pungutan Liar I Aparatur Sipil Negara Dilarang Terima Gratifikasi

Organisasi Kemasyarakatan Peminta THR Harus Ditindak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Aparat Kepolisian pada tingkat wilayah hendaknya bersikap responsif dan menindaknya jika ada laporan soal ormas yang meminta THR kepada pengusaha.

BANDUNG -Polri diminta bertindak antisipatif dan menindak kelompok atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha. Tindakan yang tidak simpatik seperti ini harus dicegah sebelum berkembang menjadi sebuah kebiasaan yang tidak pada tempatnya.

"Harus ada tindakan konkret agar kelompok-kelompok tertentu yang meminta THR tidak menimbulkan keresahan," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5).

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet ini berharap Kepolisian pada tingkat wilayah dan resort bersikap responsif. Semua anggota polisi hendaknya menanggapi laporan masyarakat, termasuk laporan mengenai permintaan THR oleh kelompok-kelompok tertentu kepada pelaku usaha.

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu menjelaskan belum lama ini ada viral tentang surat dengan kop Ormas tertentu yang isinya sebuah permintaan uang THR kepada para pelaku usaha. Permintaan THR dengan cara yang tidak semestinya atau mengandung unsur paksaan tidak boleh dibiarkan.Permintaan uang THR itu mengatasnamakan kelompok atau Ormas tertentu.

Untuk itu, Bamsoet meminta Polri segera menyikapi persoalan tersebut dengan langkah antisipatif atau menindaknya, guna menghindari intimidasi. Politisi Partai Golkar ini menegaskan Kepolisian wilayah atau resort harus segera bertindak untuk mencegah keresahan dan rasa takut di kalangan pelaku usaha, sehingga kondisi masyarakat selalu kondusif.

Pemerintahan Bersih

Secara terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto mengingatkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan pelarangan pungutan liar dan gratifikasi kepada siapapun terutama menjelang Lebaran ini. Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan tata pemerintahan yang bersih.

"Pungutan liar tidak hanya muncul antara OPD dan masyarakat, tapi juga dengan sesama OPD. Maka dari itu kami memberikan sosialisasi ke tiap-tiap OPD," kata Andjar pada kegiatan sosialisasi tentang pungutan liar terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo.

Andjar mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada OPD bahwa pungutan liar selama ini sudah menjadi budaya meskipun nominalnya kecil sekalipun sebenarnya merupakan larangan. Kalaupun nilainya kecil tapi sudah menjadi budaya ini merupakan akar dari korupsi. Yang harus dihilangkan adalah hal negatif yang sudah membudaya tersebut.

Menurut Andjar, saat ini Inspektorat memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang berfungsi untuk menampung laporan dari ASN atau OPD. "Jadi misalkan ada ASN atau OPD yang belum bisa menolak parsel bisa melaporkan kepada UPG," ujarnya.

Nantinya, lanjut Andjar, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara dilaporkan ke KPK, apakah barang tersebut bisa diterima oleh penerima atau menjadi hak negara. Akan tetapi kalau barangnya mudah basi akan disalurkan kepada yang lebih berhak yakni kepada panti asuhan maupun panti jompo.

Andjar mengatakan untuk gratifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati, bahkan Bupati juga sudah membentuk tim Satgas Saber Pungli, di mana dalam aturan tersebut bukan hanya membatasi jumlah parsel. "Tapi pemberian yang boleh diterima ASN itu berapa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sidoarjo, Noer Rochmawati menyambut baik adanya sosialisasi pungli ini. "Dengan sosialisasi ini kami jadi semakin mengerti mana yang termasuk pungli maupun gratifikasi," ujarnya.

SB/SM/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top