Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Opsi "Telemedicine"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Regulasi

Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 65 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat mengembangkan pelayanan kesehatan berbasis telemedicine. Hal ini dalam rangka kompensasi atau pemenuhan pelayanan ke daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.

Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Inpres No 9/2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Isinya menginstruksikan pembangunan telemedicine (instruksi keempat dan kelima). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mengeluarkan rekomendasi mengenai telemedicine antarfasilitas kesehatan (IDI, 2018).

Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang menggodok rancangan peraturan mengenai telemedicine. Di era disrupsi seperti sekarang, pembuatan regulasi perlu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selain itu, juga perlu memperhatikan kemajuan teknologi serta berbagai regulasi lainnya.

Sebagai contoh, berbagai Apps telah menyediakan konsultasi kesehatan secara daring dengan dokter yang berkolaborasi dengan App transportasi. UU Nomer 29/2004 tentang Praktik Kedokteran membatasi dokter memiliki surat izin praktik di maksimal tiga tempat. Namun, ini tidak mengatur izin bagi dokter yang memberikan layanan kesehatan melalui media daring.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top