Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Opsi "Telemedicine"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, rumah sakit juga menjadi lahan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) serta berperan sebagai jejaring rumah sakit pendidikan. Namun, baru-baru ini Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden No 47/2017 yang menjadi landasan program WKDS.

Inovasi apalagi yang dapat dilakukan untuk mengikis ketidakmerataan akses layanan kesehatan? RSUD Umbu Rara Meha di Kabupaten Sumba Timur telah bertelekonferensi dengan RSUP Dr Karyadi Semarang. Kementerian Kesehatan juga melaksanakan uji coba program telemedicine Indonesia (Temenin) dengan menunjuk 31 rumah sakit sebagai pengampu dan 55 rumah sakit/puskesmas sebagai fasilitas kesehatan untuk layanan teleradiologi, tele-EKG dan tele-USG.

Program pelayanan kedokteran secara jarak jauh didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi disebut telemedicine. Keberadaan telemedicine berpotensi mengikis hambatan akses pelayanan kesehatan. Rumah sakit yang kekurangan dokter spesialis tertentu dapat berkonsultasi kepada rumah sakit yang memiliki dokter spesialis untuk penatalaksanaan kasus yang ditangani.

Praktik telemedicine dapat melibatkan beberapa pihak yang lokasinya berbeda. Praktik ini dapat dilakukan dalam waktu bersamaan (synchronous) atau berbeda (asynchronous). Pada umumnya, ini berlangsung antara fasilitas kesehatan yang tidak memiliki dokter atau keahlian tertentu dan fasilitas yang memiliki dokter spesialis atau keahlian yang lebih lengkap.

Hal ini membuat berbagai praktik kedokteran jarak jauh bermunculan, seperti teleradiologi, telekardiologi, tele-EKG, tele-USG, teledermatologi, telepsikiatri, teleoftalmologi, dan sebagainya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top