Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Opsi "Telemedicine"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Anis Fuad

Pemerintah menargetkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2019. Ukurannya, minimal 95 penduduk atau secara nasional terdapat 257,5 juta jiwa yang tercatat sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota berkomitmen mencapai UHC. BPJS Kesehatan memberikan piagam UHC kepada daerah yang telah mencatatkan lebih dari 95 persen warganya sebagai peserta. Beberapa di antaranya berasal dari Provinsi NTT, contoh Kabupaten Alor, Lembata, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, dan Sabu Raijua.

Namun, akses terhadap fasilitas dan tenaga kesehatan (khususnya spesialis) di daerah tersebut jauh lebih sulit dari Pulau Jawa yang banyak kabupatennya belum UHC. Di sinilah ironisnya, daerah UHC, tetapi layanan kesehatan bagi warganya terbatas.

Sebenarnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk memenuhi ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, yang terbatas. Pemerintah membuka rekrutmen dokter spesialis melalui jalur seleksi pegawai negeri sipil. Beberapa rumah sakit NTT mengembangkan sister hospital dengan rumah sakit yang sudah relatif maju dan besar.

Selain itu, rumah sakit juga menjadi lahan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) serta berperan sebagai jejaring rumah sakit pendidikan. Namun, baru-baru ini Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden No 47/2017 yang menjadi landasan program WKDS.

Inovasi apalagi yang dapat dilakukan untuk mengikis ketidakmerataan akses layanan kesehatan? RSUD Umbu Rara Meha di Kabupaten Sumba Timur telah bertelekonferensi dengan RSUP Dr Karyadi Semarang. Kementerian Kesehatan juga melaksanakan uji coba program telemedicine Indonesia (Temenin) dengan menunjuk 31 rumah sakit sebagai pengampu dan 55 rumah sakit/puskesmas sebagai fasilitas kesehatan untuk layanan teleradiologi, tele-EKG dan tele-USG.

Program pelayanan kedokteran secara jarak jauh didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi disebut telemedicine. Keberadaan telemedicine berpotensi mengikis hambatan akses pelayanan kesehatan. Rumah sakit yang kekurangan dokter spesialis tertentu dapat berkonsultasi kepada rumah sakit yang memiliki dokter spesialis untuk penatalaksanaan kasus yang ditangani.

Praktik telemedicine dapat melibatkan beberapa pihak yang lokasinya berbeda. Praktik ini dapat dilakukan dalam waktu bersamaan (synchronous) atau berbeda (asynchronous). Pada umumnya, ini berlangsung antara fasilitas kesehatan yang tidak memiliki dokter atau keahlian tertentu dan fasilitas yang memiliki dokter spesialis atau keahlian yang lebih lengkap.

Hal ini membuat berbagai praktik kedokteran jarak jauh bermunculan, seperti teleradiologi, telekardiologi, tele-EKG, tele-USG, teledermatologi, telepsikiatri, teleoftalmologi, dan sebagainya.

Regulasi

Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 65 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat mengembangkan pelayanan kesehatan berbasis telemedicine. Hal ini dalam rangka kompensasi atau pemenuhan pelayanan ke daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.

Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Inpres No 9/2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Isinya menginstruksikan pembangunan telemedicine (instruksi keempat dan kelima). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mengeluarkan rekomendasi mengenai telemedicine antarfasilitas kesehatan (IDI, 2018).

Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang menggodok rancangan peraturan mengenai telemedicine. Di era disrupsi seperti sekarang, pembuatan regulasi perlu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selain itu, juga perlu memperhatikan kemajuan teknologi serta berbagai regulasi lainnya.

Sebagai contoh, berbagai Apps telah menyediakan konsultasi kesehatan secara daring dengan dokter yang berkolaborasi dengan App transportasi. UU Nomer 29/2004 tentang Praktik Kedokteran membatasi dokter memiliki surat izin praktik di maksimal tiga tempat. Namun, ini tidak mengatur izin bagi dokter yang memberikan layanan kesehatan melalui media daring.

Selain itu, prosedur operasional standar (SOP), informed consent, dokumentasi layanan, aspek perizinan, lisensi dokter, evaluasi berkelanjutan, serta dokumentasi pembiayaan tidak boleh dilupakan oleh institusi penyelenggara layanan telemedicine.

Kementerian Kesehatan Singapura melibatkan perusahaan rintisan telemedicine untuk kerja sama pengembangan kebijakan. Kementerian Kesehatan mendapat akses dari startup penyedia telehealth untuk ikut melakukan evaluasi. Hasil evaluasinya untuk menyusun muatan kebijakan. Pendekatan ini disebut regulatory sandbox. Dia baru akan berakhir jika regulasi telah diterbitkan.

Oleh karena itu, penyusunan permenkes tentang telemedicine perlu memperhatikan berbagai aspek digitalisasi kesehatan yang lebih luas. Dalam konteks JKN, BPJS Kesehatan, serta berbagai layanan telekonsultasi kesehatan berbasis Apps juga perlu dilibatkan. Selain itu, proses penyusunan regulasi dibuat secara terbuka, terpampang di situs. Tentu ini juga dapat diakses masyarakat untuk memberikan masukan sebelum difinalkan dan resmi sebagai rujukan implementasi telemedicine Indonesia.

BPJS Kesehatan perlu menilai ketersediaan, akses, dan utilisasi layanan kesehatan di kabupaten yang telah berkomitmen mencapai UHC. Upaya meningkatkan akses kesehatan daerah tesebut perlu diprioritaskan. Salah satunya dengan telemedicine.

Penulis Kandidat Doktor Taipei Medical University

Komentar

Komentar
()

Top