OJK Terbitkan Regulasi Perkuat Kelembagaan BPR/BPR Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup tersebut wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR syariah nonpemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR syariah milik pemerintah daerah.
Dian berharap POJK itu dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR syariah.
OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya