OJK Blokir 6.000 Rekening Terindikasi Judol
📅 Selasa, 09 Jul 2024, 09:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6 ribu rekening yang terindikasi judi online (judol). Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kerugian lebih besar lagi akibat aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae menuturkan atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran 6.056 rekening yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama," ujarnya dalam rapat dewan komisioner (RDK) Bulanan, di Jakarta, Senin (8/7/).
Seperti dketahui, dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir.
Selain berasal dari Kominfo, sumber data lain yang digunakan untuk pemblokiran ialah dari perbankan langsung. OJK terangnya mendapat informasi melalui Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini SIGAP juga menjadi informasi langsung dari perbankan ke OJK terkait dugaan rekening judi online.
Selain memblokir ribuan rekening, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!