Nomor Induk Koperasi
Klarifikasi
NIK juga merupakan alat klarifikasi keberadaaan serta eksistensi koperasi yang telah dinyatakan aktif baik. NIK akan membantu memberi gambaran atau deskripsi koperasi secara lebih rinci tentang identitas, alamat, indikator kelembagaan/usaha, dan keuangan.
Fungsi lain lagi NIK sebagai alat kolaborasi data serta mengintegrasikan dengan data lain yang relevan. Ini terkait melalui sinergi dengan kementerian/lembaga. Hal ini akan lebih memudahkan dalam mengecek sehingga memperoleh tingkat akurasi dan validitas data koperasi secara lebih baik.
Koperasi yang diindikasikan aktif dengan memperoleh NIK usaha dan kelembagaan ditandai Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan memperoleh sertifikat. Data koperasi aktif dan telah bersertifikat tersebut juga telah dikolaborasikan dan disinergikan melalui akses program/kegiatan oleh beberapa K/L terkait. Sinergisme program dan kegiatan tersebut antara lain bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya koperasi perikanan, nelayan dan sektor maritim.
Kerja sama lain antara Kementerian Pertanian dan koperasi pertanian. Kemudian, koperasi perdesaan dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi. Juga bagi koperasi daerah tertinggal dan perbatasan. Ada juga kerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan sesbagai stake holders koperasi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya