Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nomor Induk Koperasi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Catur Susanto

Peluncuran Program KTP-elektronik (e-KTP) dilatarbelakangi sistem lama yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP karena belum adanya basis data terpadu penduduk seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang warga yang ingin berbuat curang dengan membaut KTP lebih dari satu. Maka, didorong pelaksanaansistem tata pemerintahan elektronik (e-government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, pemerintah menerapkan suatusistem informasikependudukan berbasiskan teknologi berupa e-KTP yang di dalamnya tersimpan nomor induk kependudukan (NIK).

Mirip praktik ini, maka koperasi pun mulai memperkenalkan Program NIK-Koperasi. Tujuannya juga agar tidak ada anggota koperasi memiliki lebih satu identitas. Lembaga ini juga mengadakan Program Reformasi Total Koperasi (PRTK). Salah satu tahapannya, rehabilitasi untuk mendata koperasi. Maka, secara operasional juga telah digulirkan program unggulan dan strategis oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui pemberian NIK yang akan memberi manfaat baik bagi koperasi maupun pemerintah.

Secara substansial penerbitan NIK merupakan berisi tiga instrumen konfirmasi, klarifikasi, dan kolaborasi. Jadi, NIK merupakan alat konfirmasi status dan sinkronisasi data koperasi aktif. NIK untuk mempermudah, mengidentifikasi, serta mendeteksi secara dini status badan hukum koperasi baik dari sisi kelembagaan maupun usaha masih aktif.

Hal ini telah dijabarkan melalui online data system (ODS) yang melibatkan pengelola data (enumerator dan operator data) pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Hingga kini telah tersebar di 34 provinsi dan 515 kabupaten/kota. Jumlah koperasi aktif sekitar 150.000. Koperasi yang tidak aktif diusulkan untuk dibubarkan.

Klarifikasi

NIK juga merupakan alat klarifikasi keberadaaan serta eksistensi koperasi yang telah dinyatakan aktif baik. NIK akan membantu memberi gambaran atau deskripsi koperasi secara lebih rinci tentang identitas, alamat, indikator kelembagaan/usaha, dan keuangan.

Fungsi lain lagi NIK sebagai alat kolaborasi data serta mengintegrasikan dengan data lain yang relevan. Ini terkait melalui sinergi dengan kementerian/lembaga. Hal ini akan lebih memudahkan dalam mengecek sehingga memperoleh tingkat akurasi dan validitas data koperasi secara lebih baik.

Koperasi yang diindikasikan aktif dengan memperoleh NIK usaha dan kelembagaan ditandai Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan memperoleh sertifikat. Data koperasi aktif dan telah bersertifikat tersebut juga telah dikolaborasikan dan disinergikan melalui akses program/kegiatan oleh beberapa K/L terkait. Sinergisme program dan kegiatan tersebut antara lain bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya koperasi perikanan, nelayan dan sektor maritim.

Kerja sama lain antara Kementerian Pertanian dan koperasi pertanian. Kemudian, koperasi perdesaan dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi. Juga bagi koperasi daerah tertinggal dan perbatasan. Ada juga kerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan sesbagai stake holders koperasi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi dan UMKM, dikatakan bahwa pendataan koperasi harus berbasis ODS melalui pemberian NIK dilanjutkan dengan sertifikat dan dilengkapi QR Code. Sertifikat NIK antara lain berfungsi untuk memberi kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum. Kemudian, memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha. Juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra dengan koperasi.

Sedangkan manfaat pemberian sertifikat NIK untuk klasifikasi Koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha. Pemeringkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi. Pemberian rekomendasi atas usulan program-program pemerintah dan daerah sesuai dengan klasifikasi serta peringkat koperasi.

Manfaat lain, untuk permohonan kredit perbankan dan lembaga nonbank. Juga untuk permohonan penjaminan kredit, izin usaha baru, ikut serta dalam pemeran dan promosi dagang. Kemudian, juga buat memerlukan kepastian keberadaan koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usaha.

Lebih lanjut, bagi koperasi yang belum mempunyai NIK atau belum terdaftar diharap dapat segera mengupayakannya

Penulis Kandidat Doktor Universitas Brawijaya

Komentar

Komentar
()

Top