Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nomor Induk Koperasi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi dan UMKM, dikatakan bahwa pendataan koperasi harus berbasis ODS melalui pemberian NIK dilanjutkan dengan sertifikat dan dilengkapi QR Code. Sertifikat NIK antara lain berfungsi untuk memberi kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum. Kemudian, memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha. Juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra dengan koperasi.

Sedangkan manfaat pemberian sertifikat NIK untuk klasifikasi Koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha. Pemeringkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi. Pemberian rekomendasi atas usulan program-program pemerintah dan daerah sesuai dengan klasifikasi serta peringkat koperasi.

Manfaat lain, untuk permohonan kredit perbankan dan lembaga nonbank. Juga untuk permohonan penjaminan kredit, izin usaha baru, ikut serta dalam pemeran dan promosi dagang. Kemudian, juga buat memerlukan kepastian keberadaan koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usaha.

Lebih lanjut, bagi koperasi yang belum mempunyai NIK atau belum terdaftar diharap dapat segera mengupayakannya


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top