![Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjzi6j8_resized.jpg)
Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka
![Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjzi6j8_resized.jpg)
Tiga tersangka dari Dinas Perhubungan setempat dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kelaikan operasional, pemeriksaan surat izin berlayar, manifes penumpang, hingga jaket pelampung.
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebutkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.
Mereka adalah nakhoda kapal dan tiga orang dari unsur otoritas pelayaran setempat (Dinas Perhubungan Samosir).
"Satu nakhoda, tiga dari Dishub (Dinas Perhubungan Samosir)," ujar Budi di Posko Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin ( 25/6).
Kapal motor atau KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 18 Juni 2018, sekitar pukul 17.30.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya