Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Kapal - KM Sinar Bangun Tidak Laik Laut

Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebutkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.

Mereka adalah nakhoda kapal dan tiga orang dari unsur otoritas pelayaran setempat (Dinas Perhubungan Samosir).

"Satu nakhoda, tiga dari Dishub (Dinas Perhubungan Samosir)," ujar Budi di Posko Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin ( 25/6).

Kapal motor atau KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 18 Juni 2018, sekitar pukul 17.30.

Kapal tenggelam setelah dihantam ombak besar dan cuaca buruk. Budi menjelaskan, tragedi di Danau Toba tersebut merupakan momentum untuk melakukan pembenahan di sektor penyeberangan.

Dia menyiapkan tim ad hoc untuk menegakkan aturan yang sudah berlaku agar tragedi Danau Toba tidak terulang.

Tim tersebut, kata Budi, akan dipimpin pejabat eselon dua atau tiga dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, tim tersebut dibantu Komite Nasional Kecelakaan Transportasi, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian RI.

Menurut Budi, tim ad hoc akan berjalan terus hingga adanya organisasi baru yang disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Yang ekstrem kita bisa bikin organisasi baru di setiap provinsi, sejenis UPT (unit penyelenggara teknis)," tutur Budi Karya.

Kelebihan Muatan

Dari Medan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpau, mengatakan empat tersangka dalam kasus tragedi tengelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba itu adalah PSS selaku nakhoda kapal,

GFT selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, dan KS selaku regulator Pelabuhan Simanindo.

Tiga tersangka dari Dinas Perhubungan setempat dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kelaikan operasional, pemeriksaan Surat Izin Berlayar, manifes penumpang, hingga jaket pelampung (life jacket).

Semua kelengkapan operasional kapal tersebut tidak terlaksana dengan baik. Dalam kesempatan itu, Paulus Waterpau memaparkan dugaan muatan KM Sinar Bangun saat tenggelam di perairan Danau Toba.

Angka tersebut berdasarkan kesaksian para tersangka dan barang bukti yang disita penyidik kepolisian. "KM Sinar Bangun mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor.

Padahal kapasitas kapal itu hanya 50 orang," kata Paulus, di Medan, Senin. KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan tidak laik laut.

Pengoperasian kapal itu tanpa dilengkapi dengan persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran.

Menurut Paulus, polisi telah menyita barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan, yang setiap lembarnya senilai 500 rupiah, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (kendaraan roda dua), @perlembar 500 rupiah, serta fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun.

Dia menilai, modus para tersangka adalah memperoleh keuntungan dengan memaksakan jumlah muatan kapal melebihi batas maksimal kapasitas.

Kecelakaan kapal ini, tutur dia, bukan murni kesalahan nakhoda dan pemilik kapal semata. "Kita lihat ini masalah bukan kesalahan murni nakhoda dan pemilik kapal, tapi manajemen juga.

"Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana," ujar Paulus. mza/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top