Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Kapal - KM Sinar Bangun Tidak Laik Laut

Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Angka tersebut berdasarkan kesaksian para tersangka dan barang bukti yang disita penyidik kepolisian. "KM Sinar Bangun mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor.

Padahal kapasitas kapal itu hanya 50 orang," kata Paulus, di Medan, Senin. KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan tidak laik laut.

Pengoperasian kapal itu tanpa dilengkapi dengan persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran.

Menurut Paulus, polisi telah menyita barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan, yang setiap lembarnya senilai 500 rupiah, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (kendaraan roda dua), @perlembar 500 rupiah, serta fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun.

Dia menilai, modus para tersangka adalah memperoleh keuntungan dengan memaksakan jumlah muatan kapal melebihi batas maksimal kapasitas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top