![Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjzi6j8_resized.jpg)
Kecelakaan Kapal - KM Sinar Bangun Tidak Laik Laut
Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka
![Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjzi6j8_resized.jpg)
Foto : istimewa
Kecelakaan kapal ini, tutur dia, bukan murni kesalahan nakhoda dan pemilik kapal semata. "Kita lihat ini masalah bukan kesalahan murni nakhoda dan pemilik kapal, tapi manajemen juga.
"Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana," ujar Paulus. mza/Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara
Komentar
()Muat lainnya