![Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjzi6j8_resized.jpg)
Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka
![Nakhoda dan 3 Otoritas Pelayaran Jadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjzi6j8_resized.jpg)
Kelebihan Muatan
Dari Medan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpau, mengatakan empat tersangka dalam kasus tragedi tengelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba itu adalah PSS selaku nakhoda kapal,
GFT selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, dan KS selaku regulator Pelabuhan Simanindo.
Tiga tersangka dari Dinas Perhubungan setempat dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kelaikan operasional, pemeriksaan Surat Izin Berlayar, manifes penumpang, hingga jaket pelampung (life jacket).
Semua kelengkapan operasional kapal tersebut tidak terlaksana dengan baik. Dalam kesempatan itu, Paulus Waterpau memaparkan dugaan muatan KM Sinar Bangun saat tenggelam di perairan Danau Toba.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya