![MUI Sambut Gembira Putusan MA yang Mewajibkan Pemerintah Menyediakan Vaksin Halal](https://koran-jakarta.com/images/article/mui-sambut-gembira-putusan-ma-yang-mewajibkan-pemerintah-menyediakan-vaksin-halal-220423155629.jpeg)
MUI Sambut Gembira Putusan MA yang Mewajibkan Pemerintah Menyediakan Vaksin Halal
![MUI Sambut Gembira Putusan MA yang Mewajibkan Pemerintah Menyediakan Vaksin Halal](https://koran-jakarta.com/images/article/mui-sambut-gembira-putusan-ma-yang-mewajibkan-pemerintah-menyediakan-vaksin-halal-220423155629.jpeg)
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia," bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu (20/4).
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia".
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya