![MUI Sambut Gembira Putusan MA yang Mewajibkan Pemerintah Menyediakan Vaksin Halal](https://koran-jakarta.com/images/article/mui-sambut-gembira-putusan-ma-yang-mewajibkan-pemerintah-menyediakan-vaksin-halal-220423155629.jpeg)
MUI Sambut Gembira Putusan MA yang Mewajibkan Pemerintah Menyediakan Vaksin Halal
![MUI Sambut Gembira Putusan MA yang Mewajibkan Pemerintah Menyediakan Vaksin Halal](https://koran-jakarta.com/images/article/mui-sambut-gembira-putusan-ma-yang-mewajibkan-pemerintah-menyediakan-vaksin-halal-220423155629.jpeg)
JAKARTA - Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres No.99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Hal ini dikarenakan Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia, sejalan dengan seruan MUI sejak akhir tahun 2021 yang telah meminta pemerintah menyediakan vaksin halal dikarenakan kondisi yang sudah tidak darurat.
"Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat islam," ujar Wasekjen MUI, Azrul Tanjung dalam rekaman suara yang telah beredar di jejaring WhatsApp, Jumat (22/4).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya