Mudik Diperbolehkan Asal Sudah Divaksin "Booster"
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan seiring dengan terus melandainya penyebaran Covid-19, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan dilonggarkannya mudik Lebaran tahun ini.
Artinya, tak akan ada lagi pelarangan atau pembatasan ketat dalam arus mudik Lebaran. "Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk Hari Raya Idul Fitri, termasuk mempermudah teman-teman (ASN) dan masyarakat untuk bisa pulang kampung," kata Tjahjo.
Meski begitu, kata Tjahjo, protokol kesehatan akan diterapkan kepada pemudik. Pemudik boleh pulang kampung dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"Syaratnya harus tiga kali vaksin mulai sekarang, vaksin gratis saja kok. Kalau sudah vaksin tiga kali, bebas, mau ziarah, mau silaturahmi ke keluarganya di mana pun," katanya.
Sementara itu, bagi warga yang belum mendapat vaksin booster, kata Tjahjo, masih bisa juga mudik. Mereka tidak diwajibkan menjalani tes swab PCR sebelum mudik. Sebagai gantinya, mereka harus mengantongi hasil tes swab antigen. "Yang baru dua kali vaksin, ya harus antigen, tidak harus PCR, cukup antigen," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya