Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I PPLN lewat Bandara Tak Perlu Karantina

Mudik Diperbolehkan Asal Sudah Divaksin "Booster"

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, kedua, dan penguat (booster).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3).

Presiden mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pecegahan Covid-19 yang ketat.

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri pada 2022.

Pada Ramadan tahun ini, kata Presiden, umat Muslim dapat menjalankan salat tarawih berjemaah di masjid. "Tahun ini, umat Muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Dilarang "Open House"

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak," kata Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa pelonggaran, salah satunya ialah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di Indonesia tidak perlu lagi menjalani karantina, namun wajib melakukan untuk tes usap polymerase chain reaction (PCR).

"Kalau PCR negatif, langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19," tegasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan seiring dengan terus melandainya penyebaran Covid-19, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan dilonggarkannya mudik Lebaran tahun ini.

Artinya, tak akan ada lagi pelarangan atau pembatasan ketat dalam arus mudik Lebaran. "Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk Hari Raya Idul Fitri, termasuk mempermudah teman-teman (ASN) dan masyarakat untuk bisa pulang kampung," kata Tjahjo.

Meski begitu, kata Tjahjo, protokol kesehatan akan diterapkan kepada pemudik. Pemudik boleh pulang kampung dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

"Syaratnya harus tiga kali vaksin mulai sekarang, vaksin gratis saja kok. Kalau sudah vaksin tiga kali, bebas, mau ziarah, mau silaturahmi ke keluarganya di mana pun," katanya.

Sementara itu, bagi warga yang belum mendapat vaksin booster, kata Tjahjo, masih bisa juga mudik. Mereka tidak diwajibkan menjalani tes swab PCR sebelum mudik. Sebagai gantinya, mereka harus mengantongi hasil tes swab antigen. "Yang baru dua kali vaksin, ya harus antigen, tidak harus PCR, cukup antigen," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, mengatakan kondisi pandemi semakin membaik secara signifikan. Hal ini ditandai dengan melandainya kasus pandemi yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM di daerah.

Pada perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Padahal pada PPKM sebelumnya, masih terdapat tujuh daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level tersebut.

"Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga menurun, dari sebelumnya 66 menjadi 39 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 naik dari 55 menjadi 83 daerah. Begitu pula dengan daerah yang masuk pada Level 1 sebanyak enam daerah. Padahal sebelumnya tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 1," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top