Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I PPLN lewat Bandara Tak Perlu Karantina

Mudik Diperbolehkan Asal Sudah Divaksin "Booster"

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Dilarang "Open House"

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak," kata Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa pelonggaran, salah satunya ialah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di Indonesia tidak perlu lagi menjalani karantina, namun wajib melakukan untuk tes usap polymerase chain reaction (PCR).

"Kalau PCR negatif, langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top