Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I PPLN lewat Bandara Tak Perlu Karantina

Mudik Diperbolehkan Asal Sudah Divaksin "Booster"

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Semua warga harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin pakai masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, kedua, dan penguat (booster).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3).

Presiden mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pecegahan Covid-19 yang ketat.

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri pada 2022.

Pada Ramadan tahun ini, kata Presiden, umat Muslim dapat menjalankan salat tarawih berjemaah di masjid. "Tahun ini, umat Muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top