Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Moralitas Hukum Pidana

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Peralihan atau pengambilalihan kekuasaan pemerintahan dari pemuka agama oleh politisi negara telah berlangsung lebih dari 50 abad lampau, sehingga dalam ilmu hukum buatan manusia hanya mengandalkan apa yang menurut moral masyarakat adalah benar.

Roscou Pound, ahli botani dan juga ahli filsafat Amerika abad 19, menegaskan bahwa kekuatan norma buatan manusia sejatinya dipengaruhi moral, agama, dan lebih fokus pada kenyataan yang terjadi di sekelilingnya. Pendapat Pound kiranya cocok dengan pandangan tradisional masyarakat Indonesia bahwa kekuatan hukum terletak pada nilai-nilai (values) moral masyarakatnya yang masih berpegang pada nilai agama, panutan, dan adat istiadat masyarakatnya.

Moralitas dan Hukum

Sejalan dengan pendapat Lord Patrick Devlin, ahli hukum Inggeris dalam perdebatan kaitan saling pengaruh antara moralitas dan hukum telah mengemukakan bahwa nilai moral adalah fondasi hukum di dalam mengatur kehidupan manusia; hampir dipastikan bahwa manusia yang tidak memahami dan berpegang teguh pada etik dan moral maka manusia itu sesungguhnya tidak memahami bahkan tidak memuliakan hukum.

Sulit dipercaya adanya pemahaman bahkan telah menjadi suatu aturan bahwa pelanggaran hukum dipandang tidak secara implisit merupakan pelanggaran etika; sejatinya adalah pelangggaran hukum serta-merta secara implisit dan eksplisit adalah pelanggaran etika.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top