Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Moralitas Hukum Pidana

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita

Kondisi terkini dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yang memperihatinkan kita semua karena praktik suap dan korupsi melalui "perdagangan perkara" baik pada tahap penyidikan dan sidang pengadilan pertama sampai dengan Mahkamah Agung (MA) sejak kasus Sekjen MA, N, dan terkini dua orang Hakim MA serta staf dan paniteranya tidak berkurang.

Peraturan Kode Etik dan UU Anti KKN, UU Anti Korupsi dipetkuat UU Anti Pencucian Uang telah diberlakukan, namun itu semua hanya "the law in the textbook" tidak efektif dan efisien dalam praktik "the law in action" sehingga memandulkan efek jera. Perkembangan dan pertumbuhan hukum sebagai norma tingkah laku diawali sejak ratusan abad yang lampau ketika bangsa-bangsa masih terbelah dalam suku-suku dengan kebiasaan dan adat istiadatnya.

Perkembangan hukum dari aspek sejarah selalu tumbuh dan melekat dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya telah diakui para ahli khusus ahli sosiologi, ahli antropologi dan terutama ahli hukum sejak Von Savigny menyatakan pendiriannya, dalam ungkapan, das recht wird nicht gemacht est is und wird mit dem volke (1779); hukum tidak perlu dibuat karena ia akan tumbuh sendiri bersama masyarakatnya. Pernyataan Savigny cocok dengan kenyataan kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang sejak pertumbuhan bangsa berakar pada hukum adat setempat jauh sebelum penjajahan Belanda; penjajahan tersebut telah mengubah pemikiran masyarakat tentang hukum, semula berpedoman pada hukum adat( hukum tidak tertulis) - unwritten laws - berubah kepada paham legisme di mana kehidupan manusia harus berpedoman kepada hukum tertulis - written laws.

Baik di dalam pembentukan hukum tidak tertulis maupun yang tertulis sejatinya telah dikandung unsur moral/ kesusilaan masyarakatnya tentang baik dan benar; tercela atau tidak tercela. Perbedaan hakiki terletak relativitas tentang konsep dan makna kesusilaan/ moralitas yang telah dijadikan "internal guiding principles" masyarakatnya.

Bagi sebagian besar masyarakat/ bangsa barat, apa yang boleh dilakukan dan tidak tabu, pada bangsa/ masyarakat timur sebaliknya, contoh hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan dan pergaulan seks bebas. Dalam konteks moralitas hukum pidana terkait efektivitas dan efisiensi hukuman (punishment) telah dilakukan mulai dari pendekatan agamis, penjeraan sampai pengucilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top