Moralitas Hukum Pidana
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita
Ketika kita masih memisahkan antara etika, moral, dan hukum dalam kehidupan kita maka seketika itu manusia berhukum hanya mengenal dan mengakui hukum merupakan norma UU bukan norma hukum karena norma hukum sangat memerlukan kehadiran etika. Bisa dibayangkan jika kehidupan manusia yang berhukum tanpa memuliakan etika. Bagaimana dengan rasa malu (feeling ashamed)? Rasa malu hanya tertanam pada manusia yang beretika, memuliakan etika dan dengan sendiri bisa dan mampu menjadi pemimpin dalam manusia berhukum-zero tolerance to violation of law. Semua peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di sekeliling kita, terlepas dari status sosialnya dalam masyarakat, sesungguhnya adalah parasit kehidupan masyarakat untuk mencapai cita kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum bagi setiap orang.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya