Moermahadi Soerja Djanegara
Permasalahan pengadaan barang dan jasa akan tetap menjadi tantangan. Belanja barang dan modal dalam pelaksanaannya akan melibatkan proses pengadaan barang dan jasa. Untuk itu diperlukan pemahaman atas risiko yang mungkin timbul dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
Salah satu risiko dalam pengadaan barang dan jasa adalah adanya persekongkolan dalam proses pengadaannya. Persekongkolan itu baik antara peserta lelang maupun antara peserta lelang dan panitia pengadaan/ pejabat pembuat komitmen/ pimpinan satuan kerja pemilik pekerjaan yang dilelang.
Untuk menjaga uang rakyat digunakan dengan baik dan mencegah terjadinya persekongkolan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa lapran keuangan kementerian/lembaga negara. Sesuai dengan misinya, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri serta melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.
Untuk itulah, BPK menetapkan dua tujuan strategis. Pertama, meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara. Kedua, meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara.
Untuk mengetahui apa saja yang telah dan akan dilaksanakan BPK dalam menjaga uang rakyat dengan memeriksa keuangan kementerian/ lembaga negara, wartawan Koran Jakarta, Frans Ekodhanto, berkesempatan mewawancarai Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, di Jakarta, baru-baru ini. Berikut petikan selengkapnya.
Apa saja program kerja Anda yang sudah terealisasi?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya