Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Pemohon Dipandang Belum Penuhi Syarat Dicalonkan sebagai Capres-Cawapres

MK Tolak Uji Materi soal "Presidential Threshold"

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

UJI MATERI UU PEMILU -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9). MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh.

A   A   A   Pengaturan Font

Tidak Ikut Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa terdapat dua hal pokok dalam menentukan pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu.

Pertama, pemohon merupakan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Kedua, pemohon merupakan perseorangan yang didukung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wapres atau menyertakan parpol pendukung untuk bersama-sama mengajukan permohonan.

Arief mengatakan, Partai Buruh sebagai pemohon I merupakan parpol yang tidak ikut pemilu sebelumnya, sedangkan norma yang terkandung pada pasal yang diujikan adalah diberlakukan terhadap parpol yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.

Baca Juga :
Sidang Sengketa Pileg

"Maka menurut mahkamah, batasan atau ketentuan dalam pasal 222 UU 7/2017 (UU Pemilu) tidak dapat diberlakukan bagi pemohon I," papar Arief.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top