Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Pemohon Dipandang Belum Penuhi Syarat Dicalonkan sebagai Capres-Cawapres

MK Tolak Uji Materi soal "Presidential Threshold"

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

UJI MATERI UU PEMILU -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9). MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima atau menolak permohonan para pemohon uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).

Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Mahardhikka Prakasha Shatya, dan Wiratno Hadi. Mereka dalam petitumnya meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai.

"Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau parpol atau gabungan parpol yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Mahkamah tidak menerima permohonan para pemohon karena menilai mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu. "Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar membacakan konklusi MK atas Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 tersebut.

Tidak Ikut Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa terdapat dua hal pokok dalam menentukan pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu.

Pertama, pemohon merupakan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Kedua, pemohon merupakan perseorangan yang didukung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wapres atau menyertakan parpol pendukung untuk bersama-sama mengajukan permohonan.

Arief mengatakan, Partai Buruh sebagai pemohon I merupakan parpol yang tidak ikut pemilu sebelumnya, sedangkan norma yang terkandung pada pasal yang diujikan adalah diberlakukan terhadap parpol yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.

"Maka menurut mahkamah, batasan atau ketentuan dalam pasal 222 UU 7/2017 (UU Pemilu) tidak dapat diberlakukan bagi pemohon I," papar Arief.

Sama halnya dengan Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi selaku pemohon II dan pemohon III. Mahkamah menyatakan tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk keduanya laik mengajukan permohonan.

Dijelaskan Arief, tidak terdapat bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pemohon II dan pemohon III merupakan perseorangan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan/atau wapres dalam Pilpres 2024.

"Menurut mahkamah, pemohon I, pemohon II, dan pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arief.

Selain uji materi presidential threshold tersebut, MK menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top