![MK Tolak Uji Materi soal Presidential Threshold](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-tolak-uji-materi-soal-presidential-threshold-230914213823.jpg)
MK Tolak Uji Materi soal "Presidential Threshold"
![MK Tolak Uji Materi soal Presidential Threshold](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-tolak-uji-materi-soal-presidential-threshold-230914213823.jpg)
UJI MATERI UU PEMILU -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9). MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh.
Sama halnya dengan Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi selaku pemohon II dan pemohon III. Mahkamah menyatakan tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk keduanya laik mengajukan permohonan.
Dijelaskan Arief, tidak terdapat bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pemohon II dan pemohon III merupakan perseorangan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan/atau wapres dalam Pilpres 2024.
"Menurut mahkamah, pemohon I, pemohon II, dan pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arief.
Selain uji materi presidential threshold tersebut, MK menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya