Sidang Sengketa Pileg
Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) menyimak penghitungan suara ulang dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6). Dalam sidang pembuktian, MK membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan jumlah ahli sebanyak 1 orang bagi masing-masing pihak karena MK harus memutus perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) paling lambat pada 10 Juni 2024.
Komentar
()Muat lainnya