MK Minta Pemungutan Suara Sistem Noken Dibenahi
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6/2024). Pada hari terakhir pembacaan putusan sengketa Pileg 2024, MK akan merampungkan pembacaan 31 putusan tersisa dari total 106 perkara.
Akan tetapi, MK masih memiliki ketidakyakinan akan kebenaran data dalam dokumen C.Hasil sistem noken di beberapa TPS, seperti misalnya yang terjadi pada Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Seperti diketahui, Sistem Noken adalah sebuah sistem pemilihan umum yang digunakan khusus untuk sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Anggota KPU August Mellaz mengatakan, sistem Noken/Ikat ini adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Papua dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok Masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Sementara itu, KPU Provinsi Papua menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 225 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura melakukan rekapitulasi suara ulang dengan masa kerja selama 21 hari.
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon di Jayapura, Rabu, mengatakan perkara 225 TPS ini pada DPR Provinsi Papua dan semua di daerah pemilihan (dapil) Papua 3, yakni Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya