Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg

MK: 106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Putusan Dismissal -- Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia mengatakan terdapat jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan sebanyak 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 akan berlanjut ke sidang pembuktian.

"Iya, betul (106 lanjut ke sidang pembuktian)," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Fajar menjelaskan terdapat 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa sebanyak 207 perkara berlanjut ke sidang dismissal yang digelar pada 21 dan 22 Mei 2024.

Ia mengatakan terdapat jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.

"Enam belas petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top