Selasa, 21 Jan 2025, 18:51 WIB

Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru soal Pembukuan Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,2 triliun, tumbuh 4,9 persen dan memenuhi 93,5 persen dari target APBN 2024, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Foto: ANTARA/HO-Bea Cukai

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 19 Desember 2024.

“Secara struktur, peraturan yang baru terdiri dari tujuh bab yang berisi total 15 pasal, berbeda dengan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 197 Tahun 2016) yang tidak terdapat bab dan hanya terdiri dari 11 pasal,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budi Prasetiyo di Jakarta, Selasa (21/1).

Budi menyebut setidaknya ada empat pokok pengaturan yang harus diketahui pengguna jasa kepabeanan dan cukai tentang pelaksanaan pembukuan.

Pertama, pasal 4 ayat 1, yang berisi tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan bahwa PMK tersebut sebagai landasan hukum untuk menjalankan amanat undang-undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa.

Kedua, pasal 7 ayat 1, yang berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit dan penelitian ulang.

Ketiga, pasal 8 ayat 1, yang berisi permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan Bea Cukai untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, fasilitas, dan pelayanan.

Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3, dan pasal 13, mengatur terkait sanksi administrasi berupa denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan dan atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Secara umum, penyusunan PMK tersebut memiliki beberapa tujuan, antara lain melaksanakan amanat undang-undang tentang kewajiban pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk menyelenggarakan pembukuan, dan menguji kepatuhan orang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

PMK itu juga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan dan cukai, memberikan keyakinan yang memadai terkait going concern pengguna jasa, sertamemanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: