Meskipun Kapasitas Produksi Meningkat, Prospek Industri Pulp dan Kertas Masih Menantang
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Foto: istimewaJAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kapastitas produksi industri pulp dan kertas meningkat signifikan tahun lalu. Meski demikian, perkembangan industri tersebut menghadapi sejumlah tantangan berat mulai dari bahan baku hingga regulasi di ranah global.
“Dari 103 unit usaha pada 2021, kini menjadi 113 unit usaha pada tahun 2024. Kapasitas terpasang pulp meningkat dari 10 juta ton per tahun menjadi 12,3 juta ton per tahun, sementara kapasitas produksi kertas meningkat dari 18,2 juta ton menjadi 20,86 juta ton per tahun pada periode yang sama,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, akhir pekan lalu.
Meskipun Indonesia kini menempati peringkat ke-7 dunia dalam industri pulp dan peringkat ke-6 dunia dalam industri kertas, masih terdapat beberapa tantangan besar yang harus dihadapi, seperti ketersediaan bahan baku kertas daur ulang (KDU), jaminan pasokan bahan baku dari impor yaitu kebijakan EUWSR (European Union Waste Shipment Regulation) yang akan membatasi impor KDU dari Uni Eropa.
Selain itu, tantangan lainnya adalah pemberlakuan beberapa konvensi internasional yang rentan mendisrupsi pasar kertas produk dalam negeri, antara lain kerjasama kemitraan RCEP (Regional Comprehesive Economic Partnership) dan kebijakan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) untuk produk-produk kertas yang dipasarkan di Uni Eropa.
Terkait dengan permasalahan KDU, Putu mengatakan ketersediaan dalam negeri nyatanya belum mencukupi kebutuhan industri kertas, dan bahan baku KDU yang masih membutuhkan peningkatan kualitas dalam hal penurunan impuritasnya. Karena itu, Kemenperin merumuskan langkah berupa penguatan tata kelola bahan baku khususnya KDU baik dari dalam negeri atau impor dan peningkatan daya saing produk lokal melalui hilirisasi dan transfer teknologi.
Ekonomi Sirkular
Sejumlah langkah lainnya yaitu penerapan ekonomi sirkular dan keberlanjutan, termasuk peningkatan recovery rate dalam negeri, serta perluasan pasar ekspor dalam bentuk penguatan perjanjian kerjasama kemitraan akses produk industri internasional.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga operasional industri dan bermuara pada dukungan penciptaan daya saing industri pulp dan kertas nasional.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 4 Pelibatan UMKM-Koperasi di Program Pemerintah Bantu Wujudkan Ekonomi 8 Persen
- 5 Lantamal IV Kerahkan Personel Cari dan Evakuasi Buaya di Pulau Bulan