Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menohok! Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengemplang BLBI yang Boleh Lolos dari Kejaran Satgas

📅 Jumat, 10 Des 2021, 17:30 WIB | Oleh:
Menohok! Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengemplang BLBI yang Boleh Lolos dari Kejaran Satgas Doc: istimewa

Presiden Joko Widodo memastikan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bekerja keras dalam mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun.

Jokowi mengatakan dengan tegas BLBI sedang mengupayakan supaya tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana tersebut.

"Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI," ujar Jokowi saat memberi sambutan pada peringatan Hakordia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Jokowi menyebut, aparat telah berhasil menangani sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut mulai dari skandal Jiwasraya, Asbari, hingga BLBI yang hingga kini masih terus diupayakan.

"Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," tegasnya.

Diketahui, sejumlah institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi pada periode Januari-November 2021.

Hal tersebut dimulai dari Polri yang telah melakukan penyidikan 1.032 kasus lalu kemudian Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.

"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK," tegasnya.

Lebih lanjut, para terpidana kasus korupsi di Jiwasraya telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan. Dua di antara pelaku perkara ini telah divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara.

Sementara itu, Jokowi pun menyinggung kasus korupsi di Asabri. Dimana diketahui dalam perkara tersebut ada tujuh terdakwa dituntut hukuman mulai dari penjara 10 tahun hingga hukuman mati dengan uang pengganti kerugian negaranya sebesar belasan triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Lulusan SD Bisa Berpenghasi...

Devisa Terkuras untuk Stabilkan Rupiah

24 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Devisa Terkuras untuk Stabi...
Luar Negeri
Gempa Dahsyat Filipina Picu...

Konflik Timteng Picu Inflasi Global

24 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Konflik Timteng Picu Inflas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.