Menohok! Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengemplang BLBI yang Boleh Lolos dari Kejaran Satgas
📅 Jumat, 10 Des 2021, 17:30 WIB | Oleh: Sindi B Natalia Panjaitan
Doc: istimewa
Presiden Joko Widodo memastikan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bekerja keras dalam mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun.
Jokowi mengatakan dengan tegas BLBI sedang mengupayakan supaya tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana tersebut.
"Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI," ujar Jokowi saat memberi sambutan pada peringatan Hakordia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Jokowi menyebut, aparat telah berhasil menangani sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut mulai dari skandal Jiwasraya, Asbari, hingga BLBI yang hingga kini masih terus diupayakan.
"Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," tegasnya.
Diketahui, sejumlah institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi pada periode Januari-November 2021.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal tersebut dimulai dari Polri yang telah melakukan penyidikan 1.032 kasus lalu kemudian Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.
"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK," tegasnya.
Lebih lanjut, para terpidana kasus korupsi di Jiwasraya telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan. Dua di antara pelaku perkara ini telah divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Jokowi pun menyinggung kasus korupsi di Asabri. Dimana diketahui dalam perkara tersebut ada tujuh terdakwa dituntut hukuman mulai dari penjara 10 tahun hingga hukuman mati dengan uang pengganti kerugian negaranya sebesar belasan triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!