Menkum Akan Dialog dengan DPR terkait RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11).
Foto: ANTARA/Fath Putra MulyaJAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah mengupayakan dialog dengan parlemen (DPR RI) untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, kemarin.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menyebut, Presiden memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
“Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu. Tetapi yang pasti bahwa Presiden Prabowo sangat “clear”, ‘kan sudah bisa disaksikan, bagaimana aparat penegak hukum kita melakukan upaya terkait dengan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset sejatinya telah rampung disusun oleh pemerintah. Namun, DPR masih belum memberikan persetujuan penuh.
“Di parlemen kemarin kan berkembang terkait dengan isu baik menyangkut judul. Teman-teman DPR kemarin lewat Badan Legislasi mengusulkan bukan perampasan aset, tapi pemulihan, asset recovery. Kemudian juga beberapa materi muatan yang ada di dalam itu masih resisten,” tuturnya.
Kendati begitu, Menteri Hukum menegaskan, sebagai representasi pemerintah, dia memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap undang-undang yang diinisiasi pemerintah bisa dituntaskan.
“Saya punya tugas memastikan bahwa setiap undang-undang yang pemerintah ajukan, yang diinisiasi oleh pemerintah, itu harus selesai,” kata Supratman.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta, Selasa (19/10), menyetujui 176 RUU masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun depan, tetapi dikelompokkan menjadi RUU jangka menengah untuk dibahas pada periode tahun 2025–2029.
Pertanyakan Alasan
Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mempertanyakan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tidak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pasalnya, kata dia, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat akan terus terhenti di tangan para pelaku kejahatan,” ungkap Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menilai keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU Perampasan Aset sangat melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Kabar Gembira, DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Aktifkan Kembali 105 Ribu Penerima KJP Plus
- Tingkatkan Kunjungan Wisman, Kemenpar Promosikan Bromo dan Borobudur pada Wisatawan Asal Taiwan
- Ini yang segera Diterbangkan, Pemerintah Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Vanuatu
- Aneh Kenapa Bisa Terjadi, PT LIB Koordinasi dengan Komdis PSSI terkait Masalah 12 Pemain PSM
- Gerak Cepat, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Pandaan-Malang