Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 18 Nov 2021, 17:00 WIB

Menkopolhukam : Pengemplang BLBI yang Alihkan Aset Hak Negara Terancam Penjara

Foto: istimewa

Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan akan terus mengejar obligor dan debitur BLBI untuk memenuhi kewajiban mereka membayar utang kepada negara. Ia mengatakan akan menindak tegas para oblig obligor dan debitur dana BLBI yang menyalahgunakan aset.

Adapun bentuk penyalahgunaan tersebut, antara lain mengalihkan aset, menyewakan aset secara gelap, dan sebagainya tanpa adanya legalitas. Mahfud mengatakan kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bentuk tindakan pidana.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan,"tegasnya.

1. Pengemplang BLBI Tidak Diperbolehkan Ke Luar Negeri dan Pinjam Kredit ke Bank

Mahfud mengatakan proses penagihan hak negara atas dana BLBI akan dilakukan dengan langkah-langkah yang lebih tegas, dimana para debitur dan obligor tak bisa lagi melakukan negosiasi terkait kewajiban pelunasan utang kepada pemerintah.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor/debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, perusahan, maupun akan ada langkah-langkah pembatasan perdataan. Misalnya, hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya. Masih banyak yang bisa dilakukan," tegas Mahfud.

2. Himpunan Bank-Bank Negara Satgas BLBI

Mahfud juga meminta Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) untuk mengirim surat kepada nasabahnya.

"Memerintahkan kepada Ketua Satgas melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerjasama obligor/debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar dia.

3.Debitur dan Obligor Yang Tak Terima Soal Kewajiban Utang BLBI Harus Menghadap ke Mahfud

Mahfud mengatakan bahwa, seluruh upaya Satgas dalam proses penagihan hak negara telah didasari oleh dokumen-dokumen hukum. Sebab itu, apabila ada debitur atau obligor yang tak terima dengan kewajiban yang disampaikan pemerintah, maka mereka diperintahkan wajib menghadap langsung kepada Mahfud.

"Kita akan berlaku adil, ini akan terus dikejar dan harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau tidak sesuai, ya berapa sebenarnya, ayo berapa utangnya, datang ke meja saya, ayo hitung," ucap Mahfud.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Sindi B Natalia Panjaitan

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.