Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Mengkritisi Proses Seleksi KPI

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Ketidakkonsistensian dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyiaran oleh tiga pihak sekaligus (Pansel, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta Komisi 1 DPR RI) tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

Cacat hukum dalam proses seleksi calon anggota KPI Pusat akan menghasilkan produk hukum yang bermasalah hukum di masa kini dan mendatang. Maka DPR RI dengan segala kewenangan yang dimiliki- seharusnya segera membatalkan segala putusan yang telah ditetapkan, agar tidak mendelegitimasikan eksistensi KPI Pusat di mata publik, merugikan materiil dan imateriil seluruh peserta seleksi calon anggota KPI Pusat, dan merugikan uang negara.

Apalagi adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia yang telah melaporkan terjadinya empat pelanggaran atau maladministrasi dalam proses seleksi tersebut; namun Komisi 1 DPR RI tetap bersikukuh melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 34 calon anggota KPI Pusat yang bermasalah di atas.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI telah menemukan 4 maladministrasi-sebagaimana ramai terekspos berbagai media. Pertama, Pansel tidak memiliki petunjuk dan teknis yang bersifat final sehingga ada jadwal yang cukup masif dalam proses yang dijalankan Pansel dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Di mana adanya penambahan kegiatan yang bersifat masukan dari masyarakat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top