Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Mengkritisi Proses Seleksi KPI

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 mendapatkan sorotan tajam dari publik. Bahkan, sejumlah peserta seleksi calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 melaporkan adanya dugaan maladministrasi dan cacat hukum kepada Ombudsman RI yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022.

Sejumlah elemen masyarakat juga beramai-ramai meminta informasi publik ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI karena proses seleksi tersebut dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan. Berdasarkan hasil investigasi penulis, sejatinya ada dua masalah hukum yang layak dipersoalkan dalam proses seleksi calon anggota KPI Pusat kali ini.

Pertama, terjadi pelanggaran hukum fatal akibat terbitnya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 798 Tahun 2018 tentang Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 pada 15 Oktober 2018. Surat Keputusan tersebut menetapkan sebanyak 17 orang yang menjadi Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022.

Mereka adalah: Ahmad M. Ramli (Ketua), Agus Pambagyo, Bambang Wibiwarta, Betti Alisjahbana, Dadang Rahmat Hidayat, Deddy Hermawan, Dewi Motik Pramono, Erry Riyana Hardjapamekas, Masdar Farid Mas'udi, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, Rhenaldi Kasali, Seto Mulyadi, Slamet Rahardjo Djarot, Sujarwanto Rahmat Arifin, Susanto, Yudi Latief, dan Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Berdasarkan satu dokumen/ fakta hukum tersebut, telah terjadi tiga pelanggaran hukum berlapis terhadap Peraturan KPI Pusat Nomor 01/P/ KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 1, 3, dan 4. Bahwa dalam Peraturan KPI Pusat Nomor 01/P/ KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 1 dan 4, dinyatakan bahwa pihak yang berhak menyusun, menetapkan, dan menandatangani Surat Keputusan Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Pusat hanyalah DPR RI.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top