Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Mengkritisi Proses Seleksi KPI

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Bukan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagaimana yang terjadi saat ini. Di samping itu, jumlah Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 sebanyak 17 orang juga melanggar Peraturan KPI Pusat Nomor 01/P/ KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 3. Dinyatakan bahwa: "Tim seleksi pemilihan anggota KPI Pusat terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPR RI dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/ kampus, pemerintah, dan KPI Pusat".

Jadi sejak pembentukan di tingkat Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019- 2022 tersebut telah terjadi tiga pelanggaran hukum sekaligus, di mana hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atas mandat dari DPR RI Komisi 1. Kedua, DPR RI Komisi 1 telah menetapkan sebanyak 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 (di antaranya 7 petahana) yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada 8-10 Juli 2019.

Mereka adalah: Adam Bachtiar, Ade Bujaerimi, Agung Suprio, Ahmad Fajruddin Fatwa, Aswar Hasan, Bambang Hardi Winata, Boyke Priutama, Dadan Saputra, Dayu Padmara Rengganis, Dewi Puspasari, Dewi Setyarini, Dwi Ajeng Widyarini, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Ida Bagus Alit Wiratmaja, Imam Wahyudi, Ira Diana, Irsal Ambia, Mayong Suryo Laksono, Mimah Susanti, Mirna Apriyanti, Mochammad Dawud, Mohamad Reza, Mohammad Zamroni, Muhammad Khoirul Anwar, Mulyo Hadi Purnomo, Nadhiroh, Nuning Rodiyah, Prilani, Rando Nadeak, Riyanto Gozali, Satrio Arismunandar, Tita Melia Milyani, Ubaidillah, dan Yuliandre Darwis. Adapun 34 nama orang di atas adalah mereka yang dinyatakan lolos dalam seleksi wawancara di hadapan Pansel pada 4-5 Maret 2019 di Jakarta.

Fakta tersebut sangat jelas bertentangan dengan amanah Peraturan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 14 ayat 2: "Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan".

Bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, maka jumlah maksimal calon anggota KPI Pusat Periode 2019- 2022 yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepantasan di DPR RI adalah 27 orang saja (berasal dari jumlah anggota KPI Pusat yang sebanyak 9 orang dikalikan 3) atau berjumlah minimal 18 orang.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top