Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Mengkritisi Proses Seleksi KPI

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Keputusan bersama yang ditetapkan oleh Pansel, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan DPR RI Komisi 1 menetapkan 34 orang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, jelas melanggar regulasi di atas. Dalam arsitektur tata perundang- undangan di Indonesia, peta dan kedudukan Peraturan KPI Pusat Nomor 01/P/ KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, sangat kuat karena mendapat legitimasi eksistensinya melalui Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Pasal 8 ayat 1 dan 2 dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Bahwa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang- Undang, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Jika argumentasi hukum yang dibangun oleh Pansel, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta DPR RI meloloskan 7 petahana, karena tunduk dan patuh pada Peraturan KPI Pusat Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 13 ayat 8. Maka mengapa mereka sekaligus melanggar terangbenderang Peraturan KPI Pusat Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 1, 3, 4 dan Pasal 14 ayat 2 di atas?

Tidak Konsisten
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top