Mengagetkan Sikap Tegas dan Berani Ini, Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho GumayJakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgasus) merah putih di dalam institusi Polri.
"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari SatgasusPolri, sudah tidak ada lagi SatgasusPolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.
Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 3 Ekonom Sebut Pembangunan IKN Tahap II Perlu Pendekatan yang Lebih Efisien
- 4 Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK
- 5 Uang Pecahan Seri Anak-Anak Dunia 1999 Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Penukarannya
Berita Terkini
- Pemerintah Perlu Fokus Awasi Penyaluran Elpiji Subsidi
- Transformasi Keuangan, Holding UMi Bantu 1,84 Juta Nasabah Capai Level Baru
- Ironi, Pemerintah Akan Impor Daging dari India yang Belum Bebas PMK
- DeepSeek dan Qwen sebagai Simbol Revolusi AI Global
- Fabio Quartararo Jadi yang Tercepat di Sesi Perdana Tes Sepang