Mendikdasmen Siapkan Sekolah Khusus Siswa Terlibat Kekerasan
Foto: Muhammad MarupJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sekolah khusus siswa terlibat kekerasan baik sebagai korban maupun pelaku.
Beberapa skema dari berbagai negara tengah dipelajari untuk membuat format yang tepat untuk sekolah tersebut.
“Nanti formatnya seperti apa nanti akan kita coba lakukan kajian dan lebih mendalam lagi,” ujar Mu’ti usai audiensi dengan Kapolri, di Jakarta, Selasa (12/11).
Dia menerangkan, pihaknya mesti memiliki data yang akurat sehingga penanganan program akan sesuai. Menurutnya, baik pelaku maupun korban kerap mendapat penanganan yang tidak sesuai dan cenderung dikeluarkan dari sekolah.
“Sehingga banyak kelompok-kelompok ini sebenarnya masih berusia muda masih berusia remaja dan masih dalam masa usia sekolah juga sehingga mereka tidak mendapat kelayakan pendidikan karena sekolah formal tak bisa menerima,” terangnya.
Mu’ti menekankan, para pelaku kekerasan di sekolah kadang mendapat penilaian negatif sehingga sekolah tidak mau menampung mereka. Menurutnya, hal tersebut justru melahirkan masalah baru bagi mereka.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memberikan keterangan pers seusai audiensi dengan Kapolri, JenderalListyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Selasa (12/11). Audiensi ini terkait penanganan kekerasan di lembaga pendidikan dan perlindungan guru dari kasus yang menimpanya.
“Harus ada jalan keluar supaya mereka tetap ingin belajar dan mereka harus kita berikan kesempatan untuk bisa tumbuh sebagai generasi bangsa yang kuat dengan pendidikan yang kita berikan itu,” ucapnya.
Perlindungan Guru
Terkait adanya usul mengenai Undang-undang Perlindungan Guru, Mu’ti menyebut saat ini sudah ada pasal-pasal yang mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurutnya, pasal tersebut masih bisa digunakan oleh guru.
Dia melanjutkan, terkait penyusunan UU baru harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Meski demikian, baik UU Guru maupun Dosen serta UU Sisdiknas, saat ini juga masih diajukan untuk direvisi.
“Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan ya mohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” terangnya.
Kapolri, JenderalListyo Sigit Prabowo, menerangkan, pihaknya akan memberikan ruang mediasi atau restorative justice terhadap penyelesaian kasus yang melibatkan guru sebagai terlapor. Harapannya guru bisa lebih nyaman dalam pembelajaran.
“Ini bentuk sosialisasi pada saat siswa masuk, program kedisiplinan seperti apa disampaikan ke orang tua murid kemudian sama sama bisa saling paham, kecuali hal hal yang sifatnya menyimpang tentunya hal tersebut tentunya menjadi concern kita,” tuturnya. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung