Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 13 Nov 2024, 03:47 WIB

Mendikdasmen Siapkan Sekolah Khusus Siswa Terlibat Kekerasan

Foto: Muhammad Marup

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sekolah khusus siswa terlibat kekerasan baik sebagai korban maupun ­pelaku.

Beberapa skema dari berbagai negara tengah dipelajari untuk membuat format yang tepat untuk sekolah tersebut.

“Nanti formatnya seperti apa nanti akan kita coba lakukan kajian dan lebih mendalam lagi,” ujar Mu’ti usai audiensi dengan Kapolri, di Jakarta, Selasa (12/11).

Dia menerangkan, pihaknya mesti memiliki data yang akurat sehingga penanganan program akan sesuai. Menurutnya, baik pelaku maupun korban kerap mendapat penanganan yang tidak sesuai dan cenderung dikeluarkan dari ­sekolah.

“Sehingga banyak kelompok-kelompok ini sebenarnya masih berusia muda masih berusia remaja dan masih dalam masa usia sekolah juga sehingga mereka tidak mendapat kelayakan pendidikan karena sekolah formal tak bisa menerima,” terangnya.

Mu’ti menekankan, para pelaku kekerasan di sekolah kadang mendapat penilaian negatif sehingga sekolah tidak mau menampung mereka. Menurutnya, hal tersebut justru melahirkan masalah baru bagi mereka.

1731419282_0250d839f0a4e04b833b.jpg

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memberikan keterangan pers seusai audiensi dengan Kapolri, JenderalListyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Selasa (12/11). Audiensi ini terkait penanganan kekerasan di lembaga pendidikan dan perlindungan guru dari kasus yang ­menimpanya.

“Harus ada jalan keluar supaya mereka tetap ingin belajar dan mereka harus kita berikan kesempatan untuk bisa tumbuh sebagai generasi bangsa yang kuat dengan pendidikan yang kita berikan itu,” ucapnya.

Perlindungan Guru

Terkait adanya usul mengenai Undang-undang Perlindungan Guru, Mu’ti menyebut saat ini sudah ada pasal-pasal yang mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurutnya, pasal tersebut masih bisa digunakan oleh guru.

Dia melanjutkan, terkait penyusunan UU baru harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR RI.

Meski demikian, baik UU Guru maupun Dosen serta UU Sisdiknas, saat ini juga masih diajukan untuk direvisi.

“Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan ya mohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” terangnya.

Kapolri, JenderalListyo Sigit Prabowo, menerangkan, pihaknya akan memberikan ruang mediasi atau restorative justice terhadap penyelesaian kasus yang melibatkan guru sebagai terlapor. Harapannya guru bisa lebih nyaman dalam pembelajaran.

“Ini bentuk sosialisasi pada saat siswa masuk, program kedisiplinan seperti apa ­disampaikan ke orang tua murid kemudian sama sama bisa saling paham, kecuali hal hal yang sifatnya menyimpang tentunya hal tersebut tentunya menjadi concern kita,” tuturnya. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.