Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat Turun ke Lapangan, Pemprov Harus Aktif Cari Solusi Persoalan Pagar Laut Tangerang

📅 Selasa, 14 Jan 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Gerak Cepat Turun ke Lapangan, Pemprov Harus Aktif Cari Solusi Persoalan Pagar Laut Tangerang Doc: antara
Ket. Pemprov Harus Aktif Cari Solusi Persoalan Pagar Laut Tangerang

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah perairan Tangerang. Pemprov punya wewenang pengawasan dan harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut.

"Pemerintah daerah Banten harus lebih aktif menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang," kata pakar hukum tata ruang Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta dalam keterangan di Jakarta, Senin (13/1).

Seperti dikutip dari Antara, Maret mengatakan berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.

Dengan demikian, tambah Maret, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

Kewenangan Pemda

Apalagi, lanjut Maret, lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten.

"Maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten.

Selain itu, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Oleh karena itu, dia menilai langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL.

“KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.