Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Investasi Ilegal

Memanfaatkan Kesempatan dalam Kesempitan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bisa dibilang, investasi yang berkedok koperasi, yayasan, tabungan, dan sebagainya, yang sebenarnya hanya mengelabui masyarakat dengan iming-iming pengembalian keuntungan tinggi, masih saja mendapat kepercayaan di ranah publik. Kendati pada akhirnya, publik juga yang merugi dalam investasi bodong tersebut.

Sampai akhir Oktober 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya telah menutup kegiatan usaha 62 entitas yang ditengarai menawarkan investasi ilegal alias investasi bodong. Penghentian kegiatan entitas tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Namun, kasus investasi ilegal silih berganti bermunculan di tengah masyarakat. Tidak sedikit kalangan masyarakat yang menjadi korban tawaran investasi bodong tersebut. Kebanyakan korban investasi bodong adalah akibat ketidaktahuan atau ketidakcermatan dalam mengenali ciri-ciri investasi illegal," ungkap Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK.

Nah, supaya tidak terjerumus menjadi korban tawaran investasi ilegal, lanjutnya, salah satu cara menghindarinya adalah dengan mengetahui persis ciri-ciri yang bisa menggiring kita menjadi korban penipuan. Berikut beberapa diantaranya.

  1. Tidak memiliki izin resmi atau kelengkapan legal

Perusahaan yang bergerak di bidang investasi, keuangan atau penghimpunan dana masyarakat, harus memiliki perizinan dari OJK, BI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop dan UKM), dan lain-lain.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top