Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Investasi Ilegal

Memanfaatkan Kesempatan dalam Kesempitan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bisa dibilang, investasi yang berkedok koperasi, yayasan, tabungan, dan sebagainya, yang sebenarnya hanya mengelabui masyarakat dengan iming-iming pengembalian keuntungan tinggi, masih saja mendapat kepercayaan di ranah publik. Kendati pada akhirnya, publik juga yang merugi dalam investasi bodong tersebut.

Sampai akhir Oktober 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya telah menutup kegiatan usaha 62 entitas yang ditengarai menawarkan investasi ilegal alias investasi bodong. Penghentian kegiatan entitas tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Namun, kasus investasi ilegal silih berganti bermunculan di tengah masyarakat. Tidak sedikit kalangan masyarakat yang menjadi korban tawaran investasi bodong tersebut. Kebanyakan korban investasi bodong adalah akibat ketidaktahuan atau ketidakcermatan dalam mengenali ciri-ciri investasi illegal," ungkap Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK.

Nah, supaya tidak terjerumus menjadi korban tawaran investasi ilegal, lanjutnya, salah satu cara menghindarinya adalah dengan mengetahui persis ciri-ciri yang bisa menggiring kita menjadi korban penipuan. Berikut beberapa diantaranya.

  1. Tidak memiliki izin resmi atau kelengkapan legal

Perusahaan yang bergerak di bidang investasi, keuangan atau penghimpunan dana masyarakat, harus memiliki perizinan dari OJK, BI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop dan UKM), dan lain-lain.

  1. Tawarkan untung fantastis dan cepat

Hampir semua perusahaan investasi ilegal memberi iming-iming keuntungan bagi peserta atau investor dalam jumlah fantastis dan seketika.

"Misalnya, bila kita bergabung maka si pemilik produk langsung memberikan untung sampai 25 persen dari setoran dana. Hal itu jelas tidak masuk akal. Anda layak curiga mendapati tawaran keuntungan yang luar biasa tinggi itu. Karena, besar kemungkinan pihak pengelola investasi tengah menjalankan skema money game atau ponzi," lanjutnya.

  1. Pengelolaan dana investasi tidak jelas

Penipuan berkedok investasi biasanya juga memiliki ciri pengelolaan dana yang disetorkan peserta tidak jelas dan tidak transparan. Peserta diajak untuk terus menyetor dana, namun kemana dana peserta diputar dan bagaimana cara pengelolaan juga tidak dijelaskan dengan terus terang.

  1. Menggandeng orang terkenal untuk mengaburkan tipuan

Cara lain yang biasa dipakai para pelaku penipuan berkedok investasi adalah menggandeng orang-orang terkenal untuk melegitimasi tawaran mereka. Orang terkenal bisa dari kalangan pemuka agama, pejabat atau bahkan kalangan financial planner. Orang-orang terkenal itu bisa jadi dicatut namanya tanpa sepengetahuan mereka maupun memang mereka diperdaya agar ikut terlibat dalam penipuan berkedok investasi itu.

  1. Jarang menyebutkan risiko investasi

Pelaku penipuan berkedok investasi juga biasanya senang menjual iming-iming keuntungan setinggi langit agar banyak orang tertarik bergabung. Jarang mereka membeberkan apa saja risiko yang dihadapi peserta bila bergabung dengan tawaran mereka. ima/R-1

Contoh Kasus di Ranah Publik

Korban kasus dugaan penipuan investasi Ezycloud melalui suatu aplikasi smartphone yang berbasis Android dan IOS yang diciptakan untuk menghubungkan Komunikasi, Retail, Bisnis, Ekonomi dan Sosial Masyarakat akhirnya berani mengungkapkan kerugian moril maupun materiil mereka.

Puluhan korban investasi yang didampingi Joni Wijaya Sinaga dari JWS and Partners mengungkapkan, dalam pengembangannya, Ezycloud (Ezycloud Teknologi Malaysia Limited) melalui Ezycloud Indonesia (PT MVA Indonesia) menawarkan investasi kepada masyarakat berupa paket-paket penjualan Ezycloud.

"Investasi dalam paket penjualan ini satu persatu mulai memakan korban, kurang lebih 3.000 orang, yang berada di Indonesia, Malaysia, Singapura, Taiwan, Hongkong, Korea, Jepang dan lain-lain," ujar Joni dalam konfrensi pers di Chill In Cafe, STC Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Joni menjelaskan dari puluhan korban yang berhasil dihadirkan di Jakarta ini mengaku tidak ada pembayaran sebagaimana dijanjikan.

"Profit atau keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan kepada (para) investor, ini belum seberapa, masih banyak korban lainnya. Saya sampai kewalahan tidak bisa tidur mendengar curhatan para korban sampai tengah malam," bebernya.

Joni mengungkapkan perkiraan kerugian para korban sekitar ratusan miliar rupiah bahkan bisa lebih. "Sangat banyak, ada yang per orang sudah investasi empat belas juta rupiah, ada yang lebih dari itu, bervariasi, kalikan saja ada ribuan korban dari dugaan penipuan investasi ini. Belum yang di luar negeri, para TKW (tenaga kerja wanita) di Malaysia, Hongkong dan lain-lain juga banyak. Para pahlawan devisa ini menjadi korban investasi, dijanjikan tapi tidak ada pembayaran," pungkasnya. ima/R-1

Libatkan Bareskrim dan BIN

Pemerintah melalui Kemkop dan UKM menggandeng pihak Bareskrim dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mengidentifikasi dan mencegah penipuan dengan modus investasi berkedok koperasi.

Hal itu diperlukan karena hingga saat ini banyak pihak yang tergiur investasi bodong dengan penawaran bunga tinggi berkedok koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan Kemkop dan UKM, Suparno, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan penipuan investasi berkedok koperasi.

"Saya pastikan itu bukan koperasi, hanya berkedok atau atas nama koperasi tapi tidak menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian yang baik dan benar. Yang disasar mereka adalah masyarakat yang memiliki kebutuhan konsumtif dengan cara yang mudah dan cepat, namun tanpa control," paparnya di Jakarta.

Keterlibatan Bareskrim dan BIN dalam pengusutan investasi bodong atas nama koperasi karena memiliki kompetensi dan perangkat yang memadahi untuk menelusuri segala jejak digital yang digunakan untuk menjaring korban. Pasalnya, investasi bodong yang ditawarkan oknum rata-rata melalui online ataupun dengan pesan singkat.

"Bayangkan saja, ada sekitar KSP dan USP (Usaha Simpan Pinjam) yang jumlahnya mencapai 79.543 unit atau 52,62 persen dari total jumlah koperasi di Indonesia. Suka atau tidak suka, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam amat rawan untuk disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab," kata dia.

Untuk itu, pihaknya akan lebih meningkatkan kinerja dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yang ada di seluruh Indonesia. Saat ini, sudah ada 13 Kementerian/Lembaga yang masuk jajaran SWI, termasuk Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk mencegah money laundry, kita sudah bekerja sama dengan PPATK. Kita sudah mewajibkan koperasi untuk melapor bila menerima dana dalam jumlah besar yang diduga transaksi mencurigakan," pungkas dia. ima/R-1

Komentar

Komentar
()

Top