Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mau Puasa Malah Buat dan Edarkan Ektrak Buah Nanas Dicampur Alkohol 90 Persen, Tentu Saja Ditangkap Polda DIY

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dari ribuan botol miras berbagai merk tersebut diantaranya ada ratusan botol minuman ciu dan oplosan. "Ke empat tersangka melanggar Perda DIY Nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp. 50 juta," ujarnya.


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top