![Mau Puasa Malah Buat dan Edarkan Ektrak Buah Nanas Dicampur Alkohol 90 Persen, Tentu Saja Ditangkap Polda DIY](https://koran-jakarta.com/images/article/mau-puasa-malah-buat-dan-edarkan-ektrak-buah-nanas-dicampur-alkohol-90-persen-tentu-saja-ditangkap-polda-diy-220401170114.jpg)
Mau Puasa Malah Buat dan Edarkan Ektrak Buah Nanas Dicampur Alkohol 90 Persen, Tentu Saja Ditangkap Polda DIY
![Mau Puasa Malah Buat dan Edarkan Ektrak Buah Nanas Dicampur Alkohol 90 Persen, Tentu Saja Ditangkap Polda DIY](https://koran-jakarta.com/images/article/mau-puasa-malah-buat-dan-edarkan-ektrak-buah-nanas-dicampur-alkohol-90-persen-tentu-saja-ditangkap-polda-diy-220401170114.jpg)
Foto : Istimewa
Dari ribuan botol miras berbagai merk tersebut diantaranya ada ratusan botol minuman ciu dan oplosan. "Ke empat tersangka melanggar Perda DIY Nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp. 50 juta," ujarnya.
Redaktur : Eko S
Penulis : -
Komentar
()Muat lainnya