Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mau Puasa Malah Buat dan Edarkan Ektrak Buah Nanas Dicampur Alkohol 90 Persen, Tentu Saja Ditangkap Polda DIY

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Polda DIY menggerebek industri rumahan minuman keras berbahan ektrak buah nanas yang telah beroperasi selama 6 bulan, dari hulu hingga hilir, dari awal pengolahan hingga pendistribusian ke pembeli.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, kepada wartawan di Yogya menjelaskan bagaimanya industri penyulingan tersebut beroperasi.

"Di saat penyulingan hasil dari ekstra buah nanas tersebut dituang ke botol air mineral dan dicampur dengan alkohol murni 90%, air gula, dan perasa buah nanas," jelasnya di Yogya, kemarin.

Usai dilakukan penyulingan, bahan campuran tersebut kemudian dikemas dan di simpan selama sebulan sebelum dipasarkan. Dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 15 liter dengan kemasan sebanyak 30 botol dan dijual seharga Rp. 15ribu perbotolnya.

Wadir Resnarkoba menyampaikan bahwa pelaku home industri minuman keras ilegal tersebut terancam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda 4 Milyar

"Sementara kasus ini (pabrik minuman keras ilegal) masih dalam proses penyidikan, dan bila telah putusan akan disampaikan lebih lanjut ke rekan media," ucapnya.

Jelang memasuki bulan Ramadan 1443 H, Polda DIY beserta jajaran mengencangkan operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama beberapa pekan terakhir. Dalam operasi tersebut, Polda DIY menyita ribuan botol minuman keras.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat konferensi pers menyampaikan dari 3.455 botol miras tersebut petugas menangkap empat tersangka dengan lokasi yang berbeda.

Keempat tersangka yang diamankan adalah berinisial S (67) perempuan warga Banguntapan Bantul dengan lokasi di Piyungan Bantul. Tersangka kedua berinisial GP (29) warga Playen Gunungkidul dengan lokasi Depok, Sleman.

"Tersangka ketiga Pemuda berinisial OFR (26) warga Depok Sleman, dan yang terakhir adalah berinisial GNP (36) warga Sedayu Bantul, dengan TKP di Sedayu Bantul," jelas Kabid Humas.

Dari ribuan botol miras berbagai merk tersebut diantaranya ada ratusan botol minuman ciu dan oplosan. "Ke empat tersangka melanggar Perda DIY Nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp. 50 juta," ujarnya.


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top