Masyarakat Masih Sulit Bedakan Eksploitasi Anak
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, dalam acara webinar bertema Menghentikan Eksploitasi Ekonomi Anak Pada Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Selasa (28/7).
JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menilai masyarakat masih sulit membedakan definisi eksploitasi anak. Masyarakat kerap keliru membedakan tindakan terhadap anak yang bisa berdampak hukum.
"Masyarakat masih sulit membedakan mana eksploitasi yang tidak berdampak hukum, mana eksploitasi berdampak hukum," ujar Nahar dalam acara webinar bertema Menghentikan Eksploitasi Ekonomi Anak Pada Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Selasa (28/7).
Nahar menjelaskan terdapat tiga hal yang harus diingat terkait eksploitasi dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun tiga hal tersebut yaitu sosialisasi peraturan terkait perlindungan anak, pemantauan, pelaporan, serta penerapan sanksi terkait kasus eksploitasi, dan pelibatan masyarakat untuk menghapus eksploitasi terhadap anak.
"Tiga hal ini harus dilakukan.Jangan sampai kita terjerat eksploitasi sehingga berhubungan dengan ketentuan pidana dalam Undang-undang yang ada," jelasnya.
Terus Meningkat
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya