Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masyarakat Masih Sulit Bedakan Eksploitasi Anak

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Mar'up

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, dalam acara webinar bertema Menghentikan Eksploitasi Ekonomi Anak Pada Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Selasa (28/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menilai masyarakat masih sulit membedakan definisi eksploitasi anak. Masyarakat kerap keliru membedakan tindakan terhadap anak yang bisa berdampak hukum.

"Masyarakat masih sulit membedakan mana eksploitasi yang tidak berdampak hukum, mana eksploitasi berdampak hukum," ujar Nahar dalam acara webinar bertema Menghentikan Eksploitasi Ekonomi Anak Pada Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Selasa (28/7).

Nahar menjelaskan terdapat tiga hal yang harus diingat terkait eksploitasi dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun tiga hal tersebut yaitu sosialisasi peraturan terkait perlindungan anak, pemantauan, pelaporan, serta penerapan sanksi terkait kasus eksploitasi, dan pelibatan masyarakat untuk menghapus eksploitasi terhadap anak.

"Tiga hal ini harus dilakukan.Jangan sampai kita terjerat eksploitasi sehingga berhubungan dengan ketentuan pidana dalam Undang-undang yang ada," jelasnya.

Terus Meningkat

Lebih jauh Nahar menyebut berdasarkan data SIMFONI hingga Juli 2020, terjadi peningkatan jumlah korban kekerasan terhadap anak, termasuk dalam bentuk eksploitasi. Hal ini perlu menjadi catatan semua pihak untuk lebih menguatkan upaya deteksi dini, mengidentifikasi, dan sinergi dalam penanganan eksploitasi anak.

"Ada peningkatan jumlah korban sebelum dan sesudah pandemi Covid-19," ucapnya.

Nahar menekankan persoalan pandemi Covid-19 dan perlindungan anak merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Mengingat, tidak sedikit orang tua yang kesulitan mengasuh anak sehingga berdampak pada tindakan kekerasan.

Selain itu, kata Nahar, pencegahan kasus kekerasan anak tidak bisa dilakukan oleh pihak Kemen PPPA saja. Perlu kerja sama antara pemangku kepentingan sebab kasus kekerasan anak juga dipicu dari masalah di sektor-sektor lain. ν ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top