Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 01 Jan 2025, 03:58 WIB

Masyarakat Jangan Terkecoh, Bappebti Blokir 1.046 Situs PBK Ilegal Sepanjang 2024

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan Rencana Strategis (Renstra) Bappebti 2025-2029 di Jakarta.

Foto: ANTARA/HO-Kemendag

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.046 domain situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang 2024.

Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sebagai langkah strategis guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal.

“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Tommy Andana di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan pihaknya, website, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal.

Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengimbau pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan.

Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi yang sebelumnya telah diblokir.

Disampaikan, selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi.

Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).

"Pada penawarannya kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. Masyarakat wajib memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan maupun kerugian, dan risiko lain yang akan dihadapi serta tidak mudah menyetorkan dana.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.