Masyarakat Jangan Terkecoh, Bappebti Blokir 1.046 Situs PBK Ilegal Sepanjang 2024
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan Rencana Strategis (Renstra) Bappebti 2025-2029 di Jakarta.
Foto: ANTARA/HO-KemendagJakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.046 domain situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang 2024.
Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sebagai langkah strategis guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal.
“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Tommy Andana di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan pihaknya, website, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal.
Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengimbau pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan.
Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi yang sebelumnya telah diblokir.
Disampaikan, selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi.
Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).
"Pada penawarannya kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. Masyarakat wajib memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan maupun kerugian, dan risiko lain yang akan dihadapi serta tidak mudah menyetorkan dana.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 3 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- Republik Berupaya Pertahankan Mike Johnson sebagai Ketua DPR
- Bioskop Keliling Hadirkan Pengalaman Pertama Saksikan Layar Lebar bagi Warga Tunisia
- Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret Agar Bisa Serenta
- Pemprov Jabar Tunggu Badan Gizi Nasional terkait Teknis Program Makan Bergizi Gratis
- Ketahanan Pangan Hadapi Tantangan Berat